purnakaryakg.id adalah portal intern yang menyajikan berbagai hal yang berkaitan dengan keperluan informasi bagi Purnakarya Kompas Gramedia.
Ada beragam informasi dari dan untuk purnakarya KG yang tergabung dalam Paguyuban Purnakarya Kompas Gramedia (PPKG). purnakaryakg.id dilengkapi dengan berbagai konten, seperti artikel, foto, audio hingga video. Demi meneruskan berbagai informasi yang diperlukan warga PPKG tanpa harus mengandalkan informasi dengan awalan “katanya”. Sebagai bagian dari Kompas Gramedia, purnakaryakg.id mengedepankan prinsip jurnalisme yang jujur, bermanfaat, berimbang, independent - yang sudah dipahami pengelola sejak masih aktif.
Pimpinan : Rusdi Amral
Redaktur Pelaksana : Eddie Dipo Soenarto
Anggota Redaksi : Mulyono, Hasto Prianggoro
purnakaryakg.id mengedepankan informasi yang bermanfaat untuk para purnakarya KG. Tidak menutup kemungkinan mengunggah kiriman dari warga PPKG sepanjang mengandung unsur : Tidak SARA, Tidak Saru, Tidak Berpolitik Praktis, Santun dan Bermanfaat.
Pihak Redaksi berwenang menggunggah atau menolak kiriman, tanpa mengabarkan lebih dahulu. Semua gambar atau foto yang ditampilkan, sifatnya sebagai illustrasi artikel (dan akan disertai sumbernya). Tanpa informasi sumber berarti menjadi tanggung jawab pengirim materi dan/atau Redaksi.
Keberadaan purnakaryakg.id selaras dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Estu Paripurna – sebagai sarana komunikasi dan informasi dengan mengedepankan manfaat dan kekeluargaan.
purnakaryakg.id tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, cabul, tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), tidak mengandung unsur politik praktis, tidak menganjurkan tindakan kekerasan, tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan secara kekeluargaan dan bila gagal akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Paguyuban Purnakarya Kompas Gramedia (PPKG)
Jl. Palmerah Selatan No. 12A Palmerah
Jakarta 10270.
Tel : (021) 5483008/5490666 ext. 4036
WA: Piket Markas 085816818882
Email : markas.ppkg@gmail.com